MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Petualangan AN (23) di dunia kejahatan akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pemuda asal Jalan Banten Pasar IV, Helvetia ini diringkus setelah terbukti mengembat satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seorang wiraswasta di basement Masjid Al-Jihad, Pulo Brayan.
Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Sri Eva Tumangger (28), memarkirkan kuda besinya di basement masjid untuk pergi berbelanja ke Pasar Mayor, Jalan Pertempuran.
Namun betapa terkejutnya korban, saat kembali setengah jam kemudian, sepeda motor kesayangannya sudah raib tanpa jejak. Tak terima motornya lenyap, korban langsung melapor ke Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Setelah menerima laporan korban dengan nomor LP / B / 186 / VII / 2026, tim langsung melakukan cek TKP dan mendalami rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil kita kantongi," tegas Kompol Dr. Made Wira Suhendra saat memberikan keterangan, Rabu (23/9/2026).
Setelah bersembunyi selama lebih dari dua bulan, jejak pelaku akhirnya tercium. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, S.H., M.H. dan Panit 2 Ipda Edison Ginting S.H., M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang nongkrong di Jalan Cilincing Lorong 14A, Kelurahan Karang Berombak.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap pelaku di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita celana jeans hitam yang digunakannya saat mengeksekusi motor korban sebagai barang bukti.
"Saat dikepung dan diinterogasi di lapangan, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui semua perbuatannya bahwa dialah yang ada di dalam rekaman CCTV masjid tersebut," ujarnya.
Dalam pemeriksaan intensif, AN mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengeksekusi motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Donni yang saat ini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO). Motor Vario hasil curian tersebut lantas dijual murah ke sebuah bengkel di kawasan Jalan Sukadono, Helvetia.
"Kami jual motor itu Rp 5,000.000 ke bengkel di Jalan Sukadono, Pak. Dari hasil penjualan, saya dapat bagian Rp 2.500.000, sisanya dibawa Donni," aku tersangka Ahmad dengan wajah tertunduk di hadapan penyidik.
Kini Ahmad harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Medan Barat dan terancam hukuman penjara atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan Donni.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Medan Barat mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menambah kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di area publik maupun tempat ibadah. Jangan beri ruang dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan.Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tutup Kompol Made Wira Suhendra.(GM)
