Aksi Tengah Malam, 500 Kg Beras Digondol, Eka Dibekuk Reskrim Polsek Medan Barat

Sabtu, 26 September 2026 | 14:28 WIB Last Updated 2026-09-26T08:14:40Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM -
Aksi tengah malam komplotan maling menggasak ratusan kilogram beras di sebuah toko beras kawasan Pajak Brayan, Jalan KL Yos Sudarso No.239, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, akhirnya terbongkar.

Polsek Medan Barat meringkus Eka Syahputra alias Eka (42), warga Jalan Pajak Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota.
Sementara seorang rekannya, Dedek Kurniawan alias Dedek Kurik, masih diburu dan telah ditetapkan sebagai buronan.

Aksi pencurian itu diketahui korban, Hengki (39), pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat datang mengecek stok di toko miliknya, korban curiga lantaran jumlah beras berkurang. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata beras dalam jumlah besar telah raib.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta, dengan jumlah beras yang hilang sekitar 1,2 ton.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat sebagaimana tertuang dalam LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Salah satunya mengarah kepada Eka Syahputra alias Eka bersama Dedek Kurniawan alias Dedek Kurik.

Pelarian Eka akhirnya terhenti pada Sabtu, 26 September 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di bawah Flyover Brayan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Senior Sianturi, SH, MH bersama Panit 2 Ipda Edison Ginting, SH, MH langsung memimpin personel bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat, polisi langsung mengamankan pria yang dicurigai tersebut.

Saat diperiksa, pria itu mengaku bernama Eka Syahputra alias Eka. Dari hasil interogasi, Eka akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pencurian beras tersebut.

“Benar, pelaku Eka Syahputra alias Eka mengakui melakukan pencurian di toko beras di Jalan KL Yos Sudarso,” ungkap Iptu Senior Sianturi.

Kepada petugas, Eka mengaku beras yang dicuri sebanyak 50 karung dengan berbagai ukuran, yakni 5 kilogram dan 10 kilogram, dengan total mencapai sekitar 500 kilogram.

Dalam aksinya, Eka tidak bekerja sendirian.
Ia mengaku bersama Dedek Kurniawan alias Dedek Kurik yang kini masih berstatus DPO.

Modusnya, Dedek terlebih dahulu membongkar pintu belakang ruko menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, beras dikeluarkan melalui pintu belakang.

Selanjutnya, Eka bertugas melangsir beras hasil curian tersebut menuju gudang milik Dedek menggunakan dua buah angkong.

Beras curian kemudian dijual oleh Dedek dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram.

Dari hasil penjualan tersebut, Eka mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga akan terus menindak setiap aksi pencurian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini Eka diamankan di Polsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Dedek Kurniawan alias Dedek Kurik yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko dan tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik toko dan tempat usaha, agar meningkatkan pengamanan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta bila memungkinkan memasang CCTV di titik-titik yang rawan. Jangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (GM)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Tengah Malam, 500 Kg Beras Digondol, Eka Dibekuk Reskrim Polsek Medan Barat

Trending Now