Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom Beracara Sebagai Advokat di Sidang Tipikor Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 | 04:36 WIB Last Updated 2026-05-19T21:36:56Z

 


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan Irwansyah Gultom menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif beracara sebagai advokat di tengah menjabat pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).


Hal itu terungkap ketika Irwansyah Gultom beracara dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).


Praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan.


Secara hukum, memang tidak ada larangan yang secara eksplisit menyebut direktur utama BUMD tidak boleh berstatus advokat. Namun, apabila masih aktif beracara di pengadilan sebagai advokat, hal itu dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan benturan kepentingan.


Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.


Di sisi lain, direksi BUMD memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perusahaan daerah secara profesional, independen, dan menghindari konflik kepentingan. Direksi juga dituntut fokus penuh terhadap pengelolaan perusahaan daerah.


Karena itu, apabila seorang Dirut BUMD masih aktif menerima kuasa, beracara di persidangan, atau menjalankan praktik litigasi, maka hal tersebut berpotensi dipersoalkan karena dapat mempengaruhi independensi jabatan dan fokus pengelolaan perusahaan daerah.


Status tersebut juga dapat diuji melalui aturan internal BUMD, peraturan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, kode etik advokat, maupun mekanisme organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia.


Seorang direktur utama BUMD semestinya fokus menjalankan tugas pengurusan perusahaan daerah dan tidak aktif menjalankan praktik litigasi di pengadilan apabila berpotensi mempengaruhi independensi profesi maupun jabatan.


Diketahui Irwansyah Gultom resmi dilantik sebagai Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan Medan bersama jajaran direksi perusahaan daerah lainnya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas pada Senin (5/1/2026).


Sementara itu, Direktur Utama PUD RPH Irwansyah Gultom, angkat bicara terkait sorotan publik atas aktivitasnya yang masih beracara sebagai advokat di tengah menjabat pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).


Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Irwansyah menyebut kehadirannya di persidangan tersebut merupakan bentuk penyelesaian kewajiban terhadap klien yang telah lebih dahulu ditanganinya sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan.


“Ya, saya intinya... sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai,” ujar Irwansyah.


Ketika ditanya terkait adanya ketentuan dalam Undang-undang Advokat maupun persoalan rangkap jabatan, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme kode etik.


“Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti,” katanya.


Irwansyah menegaskan aktivitasnya membantu klien tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan perusahaan daerah.


“Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya,” ucapnya.


Menanggapi pertanyaan mengenai kehadirannya di persidangan pada hari kerja sebagai Dirut PUD RPH Medan, Irwansyah juga membantah hal tersebut menjadi persoalan.


“Oh, itu saya no coment. Karena hari kerja itu kami yang tahu,” ujarnya singkat.


Bahkan saat kembali ditanya terkait statusnya yang masih aktif menjabat Dirut RPH Medan, Irwansyah membenarkannya.


“Masih, masih. Tanya materi aja, jangan tanya direkturnya ya. Iya, materi aja,” katanya dengan mimik wajah terlihat memerah sambil ke luar dari PN Medan.


Diketahui sebelumnya, status Irwansyah Gultom menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan apabila seorang pimpinan BUMD masih aktif menjalankan praktik litigasi sebagai advokat di pengadilan.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirut PUD RPH Medan Irwansyah Gultom Beracara Sebagai Advokat di Sidang Tipikor Jadi Sorotan

Trending Now