MEDAN | GAYA MEDA.COM– Penanganan kasus pidana di wilayah hukum Polsek Delitua kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini para terduga pelaku disebut belum juga ditangkap maupun ditahan.
Merasa proses hukum berjalan lamban, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Riky Sihombing-Nababan, SH & Rekan akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Delitua dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat bernomor 13/RSN & R/V/MDN/2026 itu, penasihat hukum korban meminta polisi segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Riky Poltak D. Sihombing SH menyebutkan, dasar permohonan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/432/IX/2025/SPKT/ Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 5 September 2025.
Tak hanya itu, penyidik bahkan telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RM dan HGM pada 25 April 2026.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga menerbitkan surat panggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu kami meminta agar dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Riky dalam surat tersebut.
Kuasa hukum korban juga menyinggung aturan KUHAP terkait bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Menurutnya, proses hukum jangan sampai terkesan mandek karena status tersangka telah ditetapkan namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolrestabes Medan hingga Kasi Propam Polrestabes Medan.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum terhadap laporan kliennya benar-benar berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Korban berharap supremasi hukum ditegakkan dan para tersangka segera diproses sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Pihak korban juga menyayangkan sikap para tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik. Meski telah dilayangkan surat panggilan kedua, para tersangka tidak hadir dengan alasan salah satu tersangka berinisial HGM sedang akan melangsungkan pernikahan.
Menindaklanjuti ketidakhadiran HGM dan RM, Kapolsek Deli Tua memerintahkan penyidik untuk segera menghubungi penasihat hukum maupun para tersangka agar hadir memberikan keterangan di Sat Reskrim Polsek Deli Tua.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu sore (13/5/2026) terkait kasus penganiayaan terhadap korban Hulman Manullang, Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul SH MH menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Ketika kembali ditanya mengenai empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, AKP Kennedy Sitompul dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau pada pemanggilan ketiga nanti keempat tersangka kembali tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka,” tegas AKP Kennedy Sitompul.(GM)
