Sat Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi Bermerek Tengkorak! Tiga Pelaku Diringkus

Jumat, 07 November 2025 | 01:01 WIB Last Updated 2025-11-06T18:01:42Z

SIMALUNGUN | GAYA MEDAN.COM
– Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi bermerek tengkorak di wilayah Tanah Jawa. Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (1/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu, tiga pelaku berhasil diamankan bersama 10 butir pil ekstasi warna pink.

Ketiganya yaitu Wilson Jansen Sitorus (34), Sry Minami Br. Sitorus (29), dan Sri Wulandari (24). Mereka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. mengatakan, operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat transaksi narkoba di daerahnya.

 “Kami menerima laporan pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja. Kami langsung turunkan tim ke lokasi,” ujar AKP Henry, Kamis (6/11/2025) malam.

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama, tiga orang dengan gerak mencurigakan terlihat di pinggir jalan. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

“Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang berada di pinggir jalan. Dari tangan Wilson, kami temukan 10 butir pil ekstasi warna pink merek tengkorak,” terang AKP Henry.

Penyelidikan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Wilson, sang otak utama, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

 “Jadi narkoba ini berasal dari Asahan, dibawa ke Simalungun untuk diedarkan,” tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

AKP Henry menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk Yudi yang disebut sebagai pemasok.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemasoknya akan kami kejar. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan terus memperluas pengembangan jaringan antar kabupaten demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Kami akan terus bertindak tegas, siapa pun pelakunya. Perang melawan narkoba tidak akan berhenti,” tutup AKP Henry.(GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi Bermerek Tengkorak! Tiga Pelaku Diringkus

Trending Now