GAYA MEDAN.COM-Suasana di Titik Nol Kota Medan, Kamis sore (6/11/2025), mendadak memanas. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers berteriak lantang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo.
Aksi solidaritas yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama, AJI Medan, IJTI Sumut, jurnalis Tempo Medan, dan kelompok masyarakat sipil Aksi Kamisan ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya membungkam kemerdekaan pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kami melihat gugatan ini bukan sekadar perkara hukum, tapi cara halus untuk membungkam dan membangkrutkan media,” teriak Array Anarcho, Koordinator KKJ Sumut dalam orasinya.
Ia menuding, Mentan Amran keliru membawa kasus itu ke pengadilan, karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata.
“Negara bilang mendukung kebebasan pers, tapi malah membungkamnya lewat pengadilan. Ini ancaman serius bagi jurnalisme,” tambah Array dengan nada tinggi.
Dalam orasi terpisah, Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menyebut gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Amran Sulaiman merupakan bentuk tekanan terhadap media kritis.
“Ini bukan sekadar gugatan, tapi upaya membungkam kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Tonggo di hadapan massa.
Menurutnya, gugatan sebesar itu bisa membuat Tempo bangkrut dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Kalau Tempo bisa dibungkam dengan uang, maka jurnalis lain akan takut bicara. Ini tanda bahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Masalah bermula dari laporan investigatif Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Laporan itu menyoroti kebijakan Kementan dan Bulog dalam penyerapan gabah dengan sistem any quality, yang disebut memicu rusaknya kualitas gabah di lapangan.
Dewan Pers sempat menilai laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan meminta koreksi serta permintaan maaf.
Tempo pun mematuhi semua rekomendasi itu dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Mentan Amran tetap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Ia menuduh Tempo telah merusak nama baiknya dan Kementerian Pertanian, serta menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar.
“Angka itu tidak masuk akal. Terlalu besar, dan jelas niatnya untuk membangkrutkan media,” sindir Tonggo di akhir orasi.
Aksi solidaritas ditutup dengan pembacaan sikap bersama oleh KKJ Sumut, AJI Medan, IJTI Sumut, jurnalis Tempo Medan, dan kelompok masyarakat sipil Aksi Kamisan.
Mereka sepakat untuk terus mendukung Tempo melawan pembungkaman dan menyerukan publik ikut menjaga kemerdekaan pers.
“Kalau Tempo tumbang hari ini, besok yang lain akan menyusul. Kita tidak boleh diam!”
Pers dibungkam Negara sendiri!,” teriak massa sebelum membubarkan diri dengan tertib.(GM)
