Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram

Minggu, 09 November 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-11-09T13:00:37Z

GAYA MEDAN.COM–
Wajahnya datar tanpa rasa bersalah. Begitulah ekspresi Andri Satria alias Gabus (37), seorang bandar sabu yang akhirnya dibekuk oleh Satnarkoba Polres Simalungun dalam operasi penggerebekan di rumahnya di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat (7/11/2025) sore.

Dalam operasi itu, polisi bukan hanya menangkap sang bandar, tetapi juga tiga kaki tangannya serta menyita 37,29 gram sabu-sabu siap edar. Keempat pelaku kini tak berkutik di hadapan hukum.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 “Jaringan ini dikenal licin, tapi kali ini mereka tak berkutik. Kita akan kejar sampai ke atasnya. Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba,” tegas Henry saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025)

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah itu.

 “Sekitar pukul 17.00 WIB kami dapat informasi adanya transaksi sabu. Setelah penyelidikan dan pengintaian, pukul 18.00 WIB kami langsung gerebek rumah itu dan menangkap empat orang laki-laki,” ujar Henry menjelaskan.

Para pelaku yang diamankan yakni:Andri Satria alias Gabus (37), warga Gajing Jaya sang bandar utama, Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Pematang Bandar, Suhendro (46), warga Bandar Malela, Suhendra (41), warga Gajing Jaya.

Dari tangan Gabus, polisi menemukan 1 bungkus plastik besar sabu, 9 bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil dengan total 31,42 gram sabu, berikut timbangan digital, plastik klip, buku catatan penjualan, uang Rp410 ribu, dan dua kotak putih.

Sementara dari tiga pelaku lainnya, polisi menyita sabu dalam jumlah bervariasi, handphone, dan alat isap (bong) yang biasa digunakan untuk mengonsumsi barang haram itu.

 “Mereka mengaku sabu itu milik Gabus. Dari hasil interogasi, Gabus mendapat barang dari seseorang bernama BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ungkap Henry.

Yang mengejutkan, saat ditangkap Gabus justru bersikap dingin tanpa rasa takut atau menyesal. Sikap arogan itu memperlihatkan betapa beraninya jaringan narkoba menantang hukum.

Namun, kini pria itu bersama tiga anak buahnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 “Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap pelanggar narkoba. Kami akan berantas sampai tuntas. Ini untuk melindungi masyarakat dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Henry Salamat Sirait menutup pernyataannya.

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 “Perang melawan narkoba adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi pengedar di Simalungun,” tandas Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun.(GM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram

Trending Now