GAYA MEDAN .COM-Setelah tiga tahun melarikan diri, bandar sabu berinisial AHSH (28) akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumut, berhasil menciduknya di Lapangan Merdeka, Medan Timur, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sudah lama kami buru pelaku ini. Begitu ada informasi dia di Medan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., Minggu (9/11/2025).
AHSH, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, dikenal licin dan sering berpindah tempat selama masa pelarian. Polisi menyita dua unit ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Menurut Iptu Parlin, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat AHSH berada di Medan. “Kami langsung kirim empat personel ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, pelaku berhasil kami tangkap saat nongkrong di kawasan Lapangan Merdeka,” jelasnya.
Dalam interogasi, AHSH mengaku sudah tiga tahun menjadi bandar sabu. Ia mendapat pasokan dari dua bandar besar di Tanjung Balai, masing-masing berinisial R dan O, lalu mengedarkannya di wilayah Padang Lawas.
“Dia terakhir beraksi pada Mei 2025, mengedarkan sekitar satu kilogram sabu di sebuah hotel kawasan Banjar Raja, Sibuhuan,” ungkap Parlin.
Saat penggerebekan di hotel itu, AHSH berhasil kabur. Namun dari lokasi, polisi menemukan bungkus plastik sabu merek Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang biasa digunakan untuk membagi barang haram tersebut.
Sebelumnya, jaringan AHSH sempat terbongkar setelah salah satu kaki tangannya, SMH, ditangkap pada 10 Mei 2025 di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu. Dari tangan SMH, polisi menyita 96,18 gram sabu siap edar.
Kini, setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Ia langsung digelandang ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” tegas Iptu Parlin.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menambahkan seluruh barang bukti telah diamankan. “Penyidik masih mendalami jaringan besar di balik AHSH. Kami pastikan tidak berhenti di sini,” ujarnya.(GM)
