Kejati Sumut kembali tahan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda

Selasa, 14 Oktober 2025 | 02:33 WIB Last Updated 2025-10-13T19:33:43Z


GAYA MEDAN.COM –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sekitar Rp135,81 miliar.



“Penyidik kembali menahan tersangka berinisial RS (51), selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, di Medan, Senin.


Ia menjelaskan, RS merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut. 



Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAP dan BS.


“Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan,” tegas Husairi.



Husairi mengatakan tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut. 


Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tunda tahun 2019–2021 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.


Pengadaan dua unit kapal tunda tersebut juga merupakan kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.


Husairi menambahkan, terkait penahanan tersangka RS dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.


“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut kembali tahan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda

Trending Now