Warga Medan Selayang Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Jumat, 12 September 2025 | 02:01 WIB Last Updated 2025-09-11T19:01:51Z


GAYA MEDAN.COM-
Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, seorang seorang warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Pria berusia 26 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Tempat Sidang Belawan PN Medan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/9/2025).


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa Stevanus melanggar dakwaan alternatif kesatu.


Dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar," kata Jennifer kepada Mistar.


Atas putusan tersebut, dikatakan Jennifer, Stevanus menyatakan banding. JPU pun ikut mengajukan banding dengan mengirimkan memori banding dan kontra memori banding.


"Penasihat hukum terdakwa banding, maka JPU juga banding. Salah satu alasan JPU banding karena putusan hakim di bawah 2/3 dari tuntutan, JPU banding. Jadi kami mengajukan memori banding dan kontra memori banding," ujar Jennifer.


Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara beserta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.


Adapun kasus ini bermula saat Stevanus mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian. 


Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Stevanus bahwa dirinya ingin membeli sepasang burung nuri bayan.


Selanjutnya, Stevanus dan polisi tersebut pun sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga sebesar Rp8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Stevanus. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Stevanus.


Saat diperiksa, ternyata di rumah Stevanus ditemukan beberapa satwa dilindungi, yakni berupa lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura baning cokelat/kaki gajah. Setelah itu, Stevanus beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (GM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Medan Selayang Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Trending Now