Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$ 2,9, Kajati Sumut : Ini Bukti Keseriusan Kami Pulihkan Kerugian Negara

Rabu, 03 September 2025 | 16:35 WIB Last Updated 2025-09-03T13:28:02Z

GAYA MEDAN .COM –
Terpidana pembalakan liar dan tindak pidana korupsi, Adelin Lis, akhirnya melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran sebesar Rp105.857.244.282,040  dan sebesar US$ 2.938.556,24.


Pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis kepada jaksa eksekutor dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Proses penyerahan uang ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyaksikan langsung proses eksekusi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.


"Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara," tegas Harli.


Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, Rabu (03/09/25) menjelaskan,  bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid. Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008


 “Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya.


Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita, dan jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama lima tahun.


Husairi menambahkan, setelah melalui proses panjang, akhirnya pada Selasa, 2 September 2025, terpidana Adelin Lis melalui keluarganya telah melunasi sisa uang pengganti. Ini disetorkan ke negara melalui jaksa eksekutor dan Bank BRI sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.


Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk memastikan seluruh kewajiban hukum terpidana dipenuhi. Dengan pelunasan ini, proses pemulihan kerugian negara bisa dikatakan tuntas dari sisi pembayaran uang pengganti.


“Publik tentu masih ingat perjalanan panjang kasus Adelin Lis yang sempat menjadi sorotan nasional. Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga mengembalikan uang negara,” pungkas Husairi.(GM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$ 2,9, Kajati Sumut : Ini Bukti Keseriusan Kami Pulihkan Kerugian Negara

Trending Now