Kejati Sumut Tahan HA Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT.Bank Sumut Cabang Melati

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:16 WIB Last Updated 2025-08-20T06:16:33Z

GAYA MEDAN .COM-
Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT.Bank Sumut beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit 


Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH kepada awak media mengatakan pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu JCS terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di rutan tanjung gusta Medan.


Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025.


"Penahanan tersangka HA merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini Selasa (19/08/2025)
telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.


Lanjut Husairi, setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya,


"Dengan pelimpahan hasil penyidikan, maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi,"ucapnya kepada media.


Diketahui sebelumnya,  bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA .



Dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.


 Hal ini dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan  yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur, 


Kepada para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut Tahan HA Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT.Bank Sumut Cabang Melati

Trending Now