GAYA MEDAN.COM-Nekat mencuri sepeda motor milik polisi, M Arif Lubis (23) Warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sahrudin Kelurahan Sitirejo III Kecàmatan Medan Amplas residivis specialis curanmor ditangkap dan ditembak Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, tersangka M Arif Lubis pada saat Team melakukan pengembangan terhadap tersangka Fandi (DPO) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kirinya.
"Selanjutnya tersangka di boyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan SH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH, dan Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH di Mapolsek Patumbak Selasa (24/6/25) siang
Dikatakan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, tersangka bersama seorang temannya (DPO) melakukan aksinya di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan tepatnya di depan Kantor Polsek Patumbak lama saat personel sedang melaksanakan tugas luar.
"Saat itu, personel kita sedang melaksanakan tugas di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH, memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan di Jalan Pertahanan tepatnya di depan Kantor Polsek Patumbak yang lama Selasa (24/06/25) dini hari,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora.
Dijelaskan Kompol Daulat Simamora, ada tiga unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang di parkirkan di sana dan ketiga sepeda motor tersebut, kunci kontaknya telah dirusak pelaku menggunakan Kunci "T".
Namun, jelas Kapolsek lagi, saat tersangka sedang merusak kunci kontak sepeda motor anggota kita hingga patah, Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi, setelah selesai melaksanakan tugas dan melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sepeda motor serta hendak membawanya kabur dan pelaku langsung di amankan oleh Kanit Reskrim bersama personel.
"Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor milik anggota kita Brigpol Hendry Manullang,(35) warga Jalan Menteng VII Medan Denai yang saat itu sedang melaksanakan tugas kepolisian," jelas Kapolsek Patumbak.
Lanjutnya, tersangka mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi dan setelah aman selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci "T" dan langsung membawa kabur sepeda motor hasil kejahatannya, sedangkan temannya yang satu lagi lstanby di sepda motor.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor ada di beberapa lokasi di wilayah Medan, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Kompol Daulat Simamora.
Selain itu, tersangka juga mengaku, jika berhasil melakukan pencurian, hasilnya di gunakan tersangka untuk berjudi,membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu serta berfoya-foya bersama teman- temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pasang Kunci "T", dua besi pipih mata kunci yang di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, satu buah kunci "L" serta satu buah tang jepit yang juga di gunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan satu unit HP merk OPPO warna Putih serta sepeda Motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota yang di curi oleh tersanka.(GM)
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara,"pungkasnya.(GM)