Hakim Tolak Eksepsi Desiska Sihete Alias Siska Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Perkara Penipuan

Rabu, 05 Maret 2025 | 03:14 WIB Last Updated 2025-03-04T20:14:18Z

 


MEDAN -
Sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta, dengan terdakwa Desiska Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) dalam agenda pembacaan eksepsi burbuah pahit. 


Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan Hakim menilai keberatan yang diajukan tidak berdasar, sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.


“Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Selasa (4/3/25).


Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa yang merupakan warga Medan Perjuangan itu telah memasuki materi pokok perkara dan dakwaan telah memenuhi syarat formil.

Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan telah cermat, jelas, dan lengkap.


Sehingga, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander perlu dibuktikan dan berlanjut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas majelis hakim.


Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menguraikan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.


“Kemudian, pada bulan Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar,” kata JPU.


Namun, lanjut JPU, terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758 juta lebih.


Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa. Sehingga, korban Alexander pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.


“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” pungkas JPU. (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Tolak Eksepsi Desiska Sihete Alias Siska Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Perkara Penipuan

Trending Now