
MEDAN | GAYA MEDAN.COM– Bukannya jaga malam buat amankan kampung, pos ronda di Jalan Swadaya, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal malah disulap jadi sarang transaksi sabu! Aksi bejat ini akhirnya bubar total setelah digerebek jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut. Tiga orang pria dicokok dan kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) ini bermula dari jeritan warga yang resah melihat pos ronda tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Polisi yang mendapat laporan tak tinggal diam dan langsung mengatur siasat penyamaran.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo membeberkan kronologi penangkapan panas tersebut kepada media, Senin (6/7/2026).
"Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan undercover buy (penyamaran) terhadap seorang pria yang berada di pos ronda," tegas AKBP Hendro Wibowo.
Petugas yang menyamar pun berpura-pura memesan paket sabu murah meriah seharga Rp 250 ribu. Tanpa curiga, target operasi langsung menyerahkan barang laknat tersebut. Begitu umpan dimakan, polisi langsung meringkus tersangka pertama bernama Muhammad Ridwansyah (32).
"Ketika pelaku menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan. Dari pelaku ditemukan satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z," ungkap Hendro dengan nada geram.
Ogah buruannya lepas, polisi langsung tancap gas melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga kuat jadi gudang penyimpanan sabu. Di rumah tersebut, petugas mengepung dan mengamankan empat pria sekaligus, yakni Zulfahmi (40), Ahmadi WH (60), A alias M (43), dan HP (38).
"Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan empat orang di dalam rumah. Dari lokasi itu ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,53 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika," jelasnya.
Dari hasil interogasi kilat, bisnis haram ini ternyata dikomandoi oleh tersangka Ahmadi WH. Pria gaek berusia 60 tahun ini blak-blakan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Iqbal yang kini statusnya buron.
"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 350 ribu per gram dan menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu per gram dengan keuntungan Rp 50 ribu per gram," ucap Hendro membeberkan keuntungan tipis yang berujung penjara tersebut.
Hingga saat ini, polisi resmi menetapkan Muhammad Ridwansyah, Zulfahmi, dan Ahmadi WH sebagai tersangka utama. Sementara dua pria lainnya, A alias M dan HP, masih dikorek keterangannya oleh penyidik. Polisi juga menegaskan tidak akan tinggal diam dan terus memburu gembong besar di atasnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Hendro mengakhiri pembicaraan.(An)