MEDAN |GAYA MEDAN.COM-Pelarian Fuanto Fransyah alias Apeng (40), pengedar narkotika jenis sabu yang sempat lolos setelah dibebaskan paksa oleh warga saat penggerebekan di Kota Medan, akhirnya berakhir. Buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (13/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.
"Dari tangan tersangka kami menyita satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 2,45 gram, satu timbangan digital, satu sekop sabu dari sedotan plastik, delapan plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp50 ribu," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).
Andy menjelaskan, saat itu Apeng sebenarnya sudah berhasil diamankan. Namun ketika petugas hendak membawanya ke kendaraan dinas, situasi mendadak ricuh karena sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap personel kepolisian.
"Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Sejak saat itu, Apeng masuk dalam daftar buronan. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut terus memburu keberadaannya hingga akhirnya berhasil melacak persembunyiannya di sebuah rumah di Kabupaten Kampar, Riau.
"Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Andy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga merupakan pengedar narkotika yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(GM)
