Dugaan Korupsi Rp516 Juta,Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Belum Ditahan,Ini Alsanmya?

Selasa, 14 Juli 2026 | 07:20 WIB Last Updated 2026-07-14T00:20:16Z


SAMOSIR | GAYA MEDAN.COM-
Sudah lebih dari sebulan menyandang status tersangka, Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, belum juga merasakan dinginnya sel tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana itu masih terus berjalan.


"Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga belum ditahan," kata Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, Senin (13/7/2026).


Juna menegaskan, belum ditahannya tersangka bukan berarti perkara berhenti. Penyidik Pidsus masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta merampungkan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.


"Teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara Jonni," tegasnya.


Jonni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Namun hingga kini, Kejari Samosir belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.


"Kalau nantinya fakta persidangan mengarah pada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Juna.


Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa pada perkara mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian.


Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Saat ini perkara masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan akan kembali bergulir pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Rp516 Juta,Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Belum Ditahan,Ini Alsanmya?

Trending Now