AC Resto "Get Stick" Digondol Bandit, Hafiz Diciduk Tim Reskrim Medan Barat

Selasa, 28 Juli 2026 | 00:03 WIB Last Updated 2026-07-27T17:03:31Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Petualangan Muhammad Hafiz (22) dalam dunia kejahatan akhirnya terhenti di tangan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pemuda ini diringkus petugas usai buron hampir sebulan akibat nekat menggasak kompresor AC milik Restoran Get Stick di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul.


​Aksi nekat Hafiz bersama dua rekannya, Zoel dan Farel (kini DPO), tergolong rapi namun apes karena wajah mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).


​Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi SH MH, menegaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik restoran, Vivi Utami (29), yang kaget aset kafenya hilang digondol maling pada akhir Juni lalu.


​"Pelaku ini masuk dengan cara menjebol bangunan belakang kafe sebelum membawa kabur kompresor AC merek GREE 2 PK. Aksi mereka terbilang nekat, tapi beruntung terekam kamera CCTV di lokasi," ujar IPTU Senior Sianturi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).


​Korban baru menyadari barang berharganya raib setelah dihubungi pegawainya pada Minggu (28/6/2026) pagi. Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat jelas komplotan Hafiz sedang mengangkut kompresor AC dari area belakang restoran. Tak terima dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Medan Barat.


​Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Senior Sianturi bersama IPDA Ellis Sitorus dan IPDA Edison Ginting langsung bergerak melakukan perburuan. Pelarian Hafiz berakhir manis bagi polisi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelaku terdeteksi mengendap-endap di Jalan Karya Sekata Gang Dahlia.


​"Begitu melihat pria yang ciri-cirinya persis di CCTV, tim langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengaku bernama Muhammad Hafiz dan blak-blakan mengakui perbuatannya bersama Zoel dan Farel," tegas Kanit Reskrim.


​Dari hasil pemeriksaan intensif, Hafiz bernyanyi bahwa kompresor AC curian tersebut telah dijual ke sebuah lapak barang bekas (botot) di kawasan Jalan Danau Singkarak. Uang hasil penjualan langsung dibagikan rata untuk foya-foya. Tak hanya itu, Hafiz juga mengaku sudah berulang kali beraksi bersama dua rekannya yang kini melarikan diri.


​"Uang hasil penjualan kompresor AC itu disepakati untuk dibagi tiga. Pelaku juga mengaku ini bukan kali pertama mereka beraksi," tambah IPTU Senior Sianturi.


​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu set braket penyangga kompresor AC, serta kwitansi pembelian AC milik korban. Kini, Hafiz harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


​Sementara itu, Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra SH SIK MH,memberikan peringatan keras kepada dua pelaku lain yang masih berkeliaran, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.


​"Dua pelaku lain yaitu Zoel dan Farel sudah masuk DPO, kami mengejar mereka ke manapun bersembunyi. Kami imbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat pergerakan atau aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polsek Medan Barat agar bisa langsung kami tindak tegas!" imbau Kompol Made Wira. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AC Resto "Get Stick" Digondol Bandit, Hafiz Diciduk Tim Reskrim Medan Barat

Trending Now