
MEDAN| GAYA MEDAN.COM- Kelakuan oknum pegawai administrasi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial MFN ini benar-benar tidak terpuji. Bukannya memberikan teladan yang baik, MFN malah diduga nekat memamerkan alat vitalnya kepada seorang mahasiswi magang berinisial SPNS (22). Aksi bejat itu diduga memanfaatkan kondisi kantor yang sedang sepi akibat diberlakukannya sistem Work From Home (WFH).
"Kejadian pertama saat jam istirahat tanggal 26 Maret. Lalu kejadian kedua jam 11.00 WIB besoknya, tanggal 27 Maret 2026," tegas Kuasa Hukum korban, Johanes Sitanggang, saat mendampingi korban di Polda Sumut, Kamis (23/7/2026) malam.
Johanes membeberkan kronologi aksi tak senonoh tersebut. Awalnya, pelaku memanfaatkan momen kantor sepi untuk menyuruh korban membeli makan siang.
"Terlapor menyuruh klien kami membeli nasi. Begitu klien saya masuk ke ruangannya untuk mengantar nasi, dia melihat kemaluan terlapor sudah dikeluarkan dan diperlihatkan. Klien saya terkejut lalu langsung lari," ungkap Johanes.
Sempat takut dan trauma untuk balik bekerja, korban akhirnya membujuk diri untuk datang lagi ke kantor pada hari berikutnya atas dorongan keluarga. Namun bukannya bertobat, MFN justru makin menjadi-jadi dengan modus ingin mengajari pekerjaan.
"Terlapor beraksi lagi dengan alasan mau mengajari sistem pendaftaran haji. Sambil merangkul, terlapor malah mengeluarkan alat vitalnya ke arah wajah korban. Klien saya histeris, lari keluar kantor, dan langsung melapor ke polisi," terangnya.
Meski laporan sudah resmi dilayangkan ke Polres Padang Lawas sejak 31 Maret 2026 dengan nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas, kasus tersebut dinilai adem ayem dan lamban hingga empat bulan berlalu.
Lantaran frustrasi, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumut untuk meminta kasus ini diambil alih, sekaligus melaporkan jajaran penyidik Polres Palas termasuk Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus ke Divisi Propam atas dugaan tidak profesional.
"Kedatangan kami ke Polda Sumut karena perkara ini terkesan jalan di tempat. Sudah empat bulan tapi masih tahap lidik, belum juga naik ke sidik," seru Johanes di depan gedung Dit-PPA dan TPPO Polda Sumut.
Parahnya lagi, Johanes menyebut ada dugaan intimidasi halus saat korban dipanggil pada 20 Juli 2026 lalu yang sedianya untuk tes psikologi.
"Klien saya dipanggil katanya mau diperiksa psikologinya. Tapi nyampai di sana malah tidak jadi diperiksa. Klien saya justru disarankan mencabut laporan dengan alasan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian. Ini ada apa?" tandasnya dengan nada kecewa.
Kini, pihak korban berharap Polda Sumut turun tangan menuntaskan kasus pelecehan ini serta menindak tegas oknum aparatur dan oknum penyidik yang terbukti bermain-main dengan hukum.(GM)