Korban Menjerit, Tersangka Tak Ditahan! Dugaan Intervensi Perwira Poldasu Mencuat

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB Last Updated 2026-05-31T09:02:55Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM
Aroma kejanggalan tercium dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Delitua. Meski sudah berstatus tersangka selama sekitar empat bulan, empat terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran dan belum juga dijebloskan ke tahanan. Kasus ini pun memantik tanda tanya besar. Ada apa dengan penegakan hukum di balik perkara tersebut?


Korban, Hulman Manullang, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Riky Sihombing-Nababan, SH & Rekan, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap empat tersangka berinisial ZHS, LAG, RM, dan HGM dalam perkara yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/432/IX/2025/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 5 September 2025.


“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang belum juga ditangkap. Padahal mereka setiap hari ada di rumah. Ini membuat korban tidak nyaman,” ungkap pihak kuasa hukum korban.


Korban juga mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara di Polsek Delitua. Ia menilai situasi ini memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat, seolah hukum dapat dipermainkan oleh pihak tertentu.


“Seperti ada yang membekingi tersangka. Apakah beking ini lebih kuat dari hukum? Karena prosesnya sangat lambat,” keluh Hulman.


Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya Kapolsek Delitua, AKP.Kennedy Sitompul, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (13/5/2026), menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.


Bahkan, saat ditanya mengenai empat tersangka yang disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas, termasuk upaya paksa terhadap para tersangka.


Namun hingga kini, janji tersebut dinilai belum terlihat hasilnya. Keempat tersangka disebut masih bebas beraktivitas.


Di tengah mandeknya proses tersebut, muncul dugaan adanya campur tangan oknum tertentu. Bahkan beredar informasi bahwa terdapat dugaan intervensi dari seorang perwira di lingkungan Polda Sumut yang disebut-sebut memengaruhi lambannya penanganan perkara. Namun, informasi itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Akankah empat tersangka segera dijemput paksa, atau kasus ini kembali menjadi cerita lama tentang tajam ke bawah namun tumpul ke atas?


Polisi Bantah Ada Bekingan Perwira Polda, 4 Tersangka Belum Dijemput Paksa


Isu adanya campur tangan perwira Polda Sumut dalam kasus penganiayaan terhadap Hulman Manullang dibantah keras polisi.


Kapolsek Delitua, AKP. Kennedy Sitompul, menegaskan proses hukum terhadap empat tersangka berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.


“Tidak ada intervensi. Itu informasi yang salah. Polda justru mendukung proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya, ketika dikonfirmasi awak media ini Minggu (31/5/2026).


Lanjutnya, terkait belum dijemput paksa, polisi menyebut keempat tersangka masih dalam tahap pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan jelas, penyidik memastikan tindakan tegas berupa jemput paksa akan dilakukan dalam waktu dekat.


Kapolsek juga menegaskan pihaknya serius menuntaskan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Menjerit, Tersangka Tak Ditahan! Dugaan Intervensi Perwira Poldasu Mencuat

Trending Now