MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Praktik live bermuatan pornografi di media sosial TikTok akhirnya dibongkar aparat. Seorang pria berinisial NFR (28), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diciduk Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumut karena diduga menjadi dalang di balik siaran vulgar yang meraup cuan fantastis.
Bukan sekadar live biasa, tersangka diduga berperan sebagai host yang mengatur jalannya tayangan dan membacakan tantangan dari penonton kepada para model perempuan dewasa.
Modusnya bikin geleng kepala. Melalui sistem kolaborasi akun TikTok, host dan model tampil di layar berbeda. Para model lalu diminta melakukan berbagai tantangan vulgar sesuai permintaan penonton berbayar.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum mengungkapkan, praktik tersebut terendus setelah adanya informasi soal siaran bermuatan pornografi yang dapat diakses publik melalui TikTok.
“Pelaku berperan sebagai host dan mengarahkan talent dewasa melakukan tindakan bermuatan pornografi sesuai permintaan penonton,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan akun TikTok milik tersangka yang diduga menayangkan konten vulgar dengan sistem langganan. Penonton disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu untuk bisa masuk ke tayangan eksklusif.
Tak main-main, dari bisnis live itu, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta per hari. Sementara para talent memperoleh pemasukan tambahan dari hadiah virtual atau gift penonton.
“Keuntungan pelaku sekitar lima juta rupiah per hari dari hasil live,” ungkap polisi.
Yang menjadi perhatian serius aparat bukan hanya unsur pidananya, melainkan dampak terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses tayangan tersebut melalui gadget.
Polda Sumut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak akun-akun serupa dan mendorong pemblokiran terhadap akun yang terbukti menayangkan konten pornografi.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak, mengingat konten digital seperti ini dinilai mudah diakses dan berpotensi memengaruhi perilaku remaja.
Kasus ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan sejak 25 Mei 2026 di kawasan Jalan Paya Bakung, Hamparan Perak, Deli Serdang. Kini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (GM)
