MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kematian Winda Lorenza Gowasa. LBH menilai kesimpulan bahwa korban meninggal karena bunuh diri terlalu dini dan meminta penyidik membuka seluruh kemungkinan, termasuk dugaan tindak pidana.
Irvan Saputra SH MH menegaskan penyidik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
"Kami menduga kematian Winda bukan sekadar bunuh diri, tetapi terdapat dugaan tindak pidana yang harus diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," tegas Irvan dalam rilis pers, Kamis (6/8/2026).
Menurut LBH Medan, keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jasad Winda. Di antaranya terdapat dugaan luka di leher, mata lebam, tubuh membiru, luka di paha, lutut, hingga kaki.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan luka tembak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik korban.
"Kalau memang bunuh diri menggunakan senjata api, penyidik harus menjelaskan dari jarak berapa tembakan dilepaskan, bagian tubuh mana yang terkena peluru, dan bagaimana senjata itu bisa berada di tangan korban," ujar Irvan.
LBH juga menyoroti keterangan keluarga yang menyebut mantan suami korban berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Selain itu, adik korban disebut pernah mengungkapkan bahwa Winda diduga beberapa kali mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
Richard S.D. Hutapea SH mengatakan seluruh informasi tersebut wajib diuji melalui penyelidikan ilmiah.
"Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian. Semua kemungkinan harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Sementara itu, Siti Khadijah Daulay SH meminta aparat penegak hukum menjamin transparansi selama proses penyidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penyidikan, hasil autopsi, dan seluruh proses hukum secara terbuka," ujarnya.
LBH Medan juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengulang kesalahan dalam kasus-kasus besar yang pernah menjadi sorotan publik. Karena itu, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara, meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan, serta meminta pemeriksaan forensik menyeluruh terhadap seluruh luka pada tubuh korban.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi Winda Lorenza serta keluarganya benar-benar terwujud," tutup Irvan Saputra.(GM)
