MEDAN |GAYA MEDAN.COM-Aksi penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia lewat jalur laut digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak delapan pria asal Sumatera Utara yang hendak diseberangkan secara nonprosedural berhasil diselamatkan, sementara lima orang yang diduga bagian dari sindikat penyalur ilegal langsung dibekuk.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan setelah menerima informasi adanya rencana pemberangkatan PMI ilegal melalui kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Operasi penyergapan dilakukan di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi berhasil menghentikan kapal kayu yang digunakan untuk membawa para korban menuju Malaysia.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kristinattara Wahyuningrum mengatakan, delapan korban seluruhnya laki-laki dan rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan serta buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan daerah sekitarnya.
“Tim gabungan berhasil mengamankan kapal beserta pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.
Lima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(GM)
