TAPTENG |GAYA MEDAN.COM-Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggulung 10 tersangka narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dari pengungkapan sembilan kasus, polisi turut menyita sabu seberat 19,13 gram bruto.
Pengungkapan itu dipaparkan Wakapolres Tapteng Kompol M. Iskad saat konferensi pers di depan lobi Mapolres Tapteng, Rabu (3/6/2026).
Turut mendampingi, Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, Kasi Propam AKP H. Panjaitan, Kasi Humas Iptu A.P. Limbong, Kasiwas Iptu F. Tampubolon serta personel Satresnarkoba lainnya.
Kompol Iskad mengatakan Operasi Antik Toba 2026 berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui kampanye anti narkoba kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP) kasus sabu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 tersangka diamankan, terdiri dari sembilan pria dan satu perempuan.
“Barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 19,13 gram bruto,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, kasus narkoba itu tersebar di sejumlah wilayah, yakni empat kasus di Kecamatan Pandan, masing-masing satu kasus di Sibabangun, Tapian Nauli, Sarudik dan wilayah Sibolga.
Tak hanya itu, Polres Tapteng juga merilis capaian pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir, terhitung sejak 4 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam periode tersebut, polisi berhasil membongkar 10 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 221,95 gram.
Sementara itu, Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui sambutan tertulisnya mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Tapteng,” pungkasnya.(GM)
