​Bisnis Haram Residivis Kandas, Paket Sabu Di Atas Aspal Jadi Bukti

Kamis, 04 Juni 2026 | 05:25 WIB Last Updated 2026-06-03T22:38:24Z



SIANTAR | GAYA MEDAN.COM-Dua pria asal Kabupaten Simalungun tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Keduanya diringkus di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, saat diduga kuat hendak mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.


​Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah RNM (27), seorang residivis kasus narkotika, warga Jalan Makadame Raya, dan rekannya JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV. Keduanya merupakan penduduk Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


​Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku. Saat itu, keduanya sedang nongkrong di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning dengan nomor polisi BK 3616 YAS di tepi jalan.


​"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga melihat keberadaan kedua tersangka di tepi jalan, diduga kuat membawa narkotika," ujar AKP Irwanta Sembiring, Selasa (2/6/2026) siang.


​Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengepung lokasi. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan modus cerdik pelaku. Tersangka JSP mengaku telah membuang satu paket sabu seberat 0.40 gram yang dibalut tisu dan disembunyikan di dalam kemasan kopi saset (Indocafe) ke atas aspal.


​Kepada polisi, JSP bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya, RNM. Bak gayung bersambut, sang residivis (RNM) tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial O, warga Simalungun yang kini tengah diburu polisi.


​Selain mengamankan paket sabu dan sepeda motor Honda Scoopy, petugas juga menyita dua unit handphone milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi bisnis haram tersebut.


​"Kedua pelaku, RNM dan JSP, saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Irwanta Sembiring.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ​Bisnis Haram Residivis Kandas, Paket Sabu Di Atas Aspal Jadi Bukti

Trending Now