Diduga Dicegat, Ditabrak, Hutabarat Tewas! Kasus Maut di Areal PT APN Oknum TNI Ditahan

Jumat, 19 Juni 2026 | 04:56 WIB Last Updated 2026-06-18T21:56:26Z


LABURA | GAYA MEDAN.COM-
Kasus kematian tragis Luis David Hutabarat di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus menjadi sorotan. Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dan purnawirawan dalam peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut membuat publik geger.


Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membenarkan bahwa oknum yang disebut-sebut dalam kasus tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.



"Oknum TNI AD yang disebutkan sudah ditahan dan diperiksa, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun," ujar Hanung saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026) malam.


Menurut Hanung, anggota aktif berinisial BD saat itu tengah menjalankan tugas pengamanan di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara seorang pria berinisial B diketahui merupakan mantan anggota TNI.


Meski demikian, pihak Kodim menegaskan proses investigasi masih berlangsung dan seluruh fakta sedang didalami untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.


Sebelumnya, Luis David Hutabarat dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT APN Regional I, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi JN, korban bersama rekannya baru pulang dari ladang ketika tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah penjaga perkebunan.


Korban disebut sempat ditabrak menggunakan sepeda motor oleh dua orang yang disebut berinisial BN dan BD. Setelah itu, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian, tepatnya di Blok K33 areal PT APN Regional I.


"Korban diduga dikeroyok hingga meninggal dunia di tempat kejadian," kata Dayan.


Kasus ini semakin menyita perhatian setelah empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Mereka terdiri dari satu oknum TNI aktif, satu mantan anggota TNI, serta dua warga sipil yang disebut bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan.


Sementara itu, pihak TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.


"Anggota TNI AD yang melakukan kesalahan wajib dihukum," tegas Letkol Hanung.


Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kematian yang menggemparkan warga Labura tersebut.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Dicegat, Ditabrak, Hutabarat Tewas! Kasus Maut di Areal PT APN Oknum TNI Ditahan

Trending Now