MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Aksi dua pria yang diduga menjadikan kawasan Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, sebagai lokasi transaksi sabu akhirnya terhenti. Tim Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus Safrizal Ludin (35) dan Agung Budi Prasetya (32), warga Jalan Satria, Dusun II, Desa Mekar Sari.
Keduanya ditangkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap praktik haram yang dijalankan para tersangka.
Saat transaksi berlangsung dan sabu diserahkan kepada pembeli yang ternyata anggota polisi yang menyamar, petugas langsung melakukan penyergapan. Personel yang telah bersiaga di sekitar lokasi bergerak cepat masuk ke rumah pelaku guna mencegah upaya pelarian.
"Dari tangan kedua tersangka diamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram," ujar Kombes Andy Arisandi, Selasa (16/6/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa 50 plastik klip kosong, timbangan digital, sendok plastik, serta dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OK. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp500 ribu untuk tiga gram, kemudian dipecah dan dijual kembali kepada pelanggan dengan harga Rp550 ribu per gram.
"Pengakuannya, mereka membeli tiga gram sabu seharga Rp500 ribu lalu dijual lagi per gram Rp550 ribu. Dari situ mereka mencari keuntungan," kata Andy.
Polisi mengungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut. Agung bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menjadi perantara antara pembeli dan pengedar utama.
Setiap pembeli yang datang diwajibkan menyerahkan uang kepada Agung terlebih dahulu. Setelah itu, Safrizal yang berperan sebagai pengedar menyerahkan sabu kepada Agung untuk diberikan kepada pembeli.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok sabu berinisial OK yang identitasnya telah dikantongi penyidik.(GM)
