Polres Tanjungbalai Telusuri Status DPO Cek Rasyid

REDAKSI
Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-05-16T13:49:13Z

Rasyid Ridho alias Cek Rasyid masuk daftar pencarian orang dalam perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Istimewa)

Gayamedan.com
- Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyatakan masih menelusuri terkait status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.


“Kebetulan saya baru menjabat hitungan bulan, begitu juga pejabat Kasat Reskrim yang baru. Terkait hal ini, saya minta waktu untuk menelusuri ke Satreskrim,” kata Ps Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan saat dikonfirmasi dari Medan, Sabtu (16/5).


Ia mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan informasi setelah melakukan penelusuran data di internal kepolisian.


“Manakala data sudah ada, sesegera mungkin akan kami sampaikan,” ujarnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menegaskan status DPO terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid merupakan kewenangan penyidik kepolisian.


Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan mengatakan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik.


“Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.


Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya surat pengaduan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera menangkap Cek Rasyid yang disebut berstatus DPO dalam perkara penempatan PMI ilegal.


Surat pengaduan itu merujuk pada putusan perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek selama 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.


Dalam perkara tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.



Kasus itu terungkap setelah personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek lokasi penampungan pada 28 Februari 2022 dan menemukan 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanjungbalai Telusuri Status DPO Cek Rasyid

Trending Now