Gayamedan.com - Praktisi hukum Nasional, DR.H.Razman Arif Nasution, SH,S.Ag.MA, (Ph.D), menilai langkah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang melaporkan pengelola pasar ke aparat penegak hukum merupakan tindakan keliru dan hanya memancing kekisruhan.
Pengacara kondang asal kota Sumatera utara ini menilai langkah hukum yang akan ditempuh Anggia selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan berpotensi memicu polemik dan keresahan di lingkungan pasar tradisional Kota Medan maupun menimbulkan kegaduhan di Tengah Masyarakat Kota Medan.
Menurut Razman Arif Nasution, penetapan retribusi bulanan terhadap pengelola pasar selama ini dilakukan melalui mekanisme internal di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Informasi yang ia terima dari pengelola di pasar tradisionla Kota Medan, dalam penetapan retribusi bulanan untuk pengelola di Pasar Tradisional Kota Medan baik itu parkir, jaga malam, maupun kamar mandi, selama ini tahapannya diawali dengan cek potensi oleh petugas PUD Pasar Kota Medan.
Setelah itu dilakukan Rapat Internal di jajaran PUD Pasar Kota Medan dengan melibatkan pengelola, Kepala Pasar, kepala cabang, Kepala bagian dan seluruh Direksi dan Dirut.
Hingga akhirnya PUD Pasar Kota medan lah yang kemudian menetapkan berapa besarnya retribusi perbulan yang harus dibayarkan oleh pengelola.
Sehingga hal ini sangat aneh, bila kemudian pengelola yang dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan. Sementara pembayaran retribusi bulanan yang dilakukan pengelola, berdasarkan Keputusan dan ketetapan yang dilakukan PUD Pasar Kota Medan itu sendiri.
Kecuali pengelola melakukan tunggakan pembayaran retribusi atau juga melakukan pelanggaran, menurutnya, hal ini wajar dilaporkan.
“Jadi sangat aneh jika pengelola pasar dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan, sementara pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan keputusan dan ketetapan dari PUD Pasar sendiri,” ujar Razman.
Menurutnya, pelaporan ke aparat penegak hukum seharusnya dilakukan apabila terdapat tunggakan atau unsur pelanggaran yang jelas dari pihak pengelola.
Kalau memang pengelola di pasar tradisional Kota Medan telah merugikan keuangan negara selama puluhan tahun, seharusnya yang dilaporkan itu adalah pihak Dirut dan Direksi sebelumnya, selaku pihak yang menetapkan besaran retribusi.
"Karena penetapan retribusi bulanan ini kan merupakan kebijakan PUD Pasar Kota Medan, bukan dari pihak pengelola," tegas Razman.
Desak Wali Kota Evaluasi Dirut PUD Pasar
Razman yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran itu meminta Dirut PUD Pasar Kota Medan kembali mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia bahkan mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Dirut PUD Pasar Kota Medan demi menjaga stabilitas dan kenyamanan para pedagang pasar tradisional.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kekisruhan dan menghambat pembangunan serta aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Medan,” katanya.
Razman juga mempertanyakan sikap walikota Medan yang diam dengan polemik ditimbulkan oleh Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan.
"Ada apa dengan Wali Kota Medan, yang terkesan diam dan hanya melakukan pembiaran atas polemik yang berlarut-larut dibuat Dirut PUD Pasar Kota Medan ini," ungkapnya heran.
DPRD Medan Sebelumnya Juga Soroti Kebijakan Dirut PUD Pasar
Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan pimpinan DPRD Kota Medan dan Komisi III DPRD Medan telah merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar mengevaluasi posisi Dirut PUD Pasar Kota Medan.
Rekomendasi tersebut muncul karena sejumlah kebijakan yang diambil Anggia Ramadhan setelah dilantik pada Januari 2026 sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan dinilai memicu gejolak tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga di Tengah Masyarakat Kota Medan.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan akan melaporkan pihak pengelola pasar di Kota Medan. Alasannya, ada dugaan kerugian negara yang dilakukan pengelola pasar selama ini.


