Kejari Tanjung Balai Sebut Penanganan DPO Cek Rasyid Ranah Penyidik Kepolisian

REDAKSI
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:33 WIB Last Updated 2026-05-12T17:33:12Z


Gayamedan.com
- Kejaksaan Negeri ((Kejari) Tanjung Balai menegaskan penanganan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid merupakan kewenangan penyidik kepolisian.


“Setelah kami cek, yang bersangkutan merupakan DPO pihak kepolisian. Silakan lebih lanjut mempertanyakan ke pihak penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (12/5).


Ia menjelaskan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik, dengan terdakwa Syafrizal Nasution, Iin Afrida, dan Sofyan yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.


“Kami menindaklanjuti berkas perkara dari pihak penyidik Polres Tanjungbalai. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.


Menurut dia, apabila pada tahap proses penyidikan terdapat pihak yang belum berhasil diamankan, maka penerbitan status DPO menjadi kewenangan penyidik kepolisian.


“Jadi, apabila pada saat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ada pihak yang belum tertangkap, maka penerbitan status DPO merupakan kewenangan penyidik kepolisian,” katanya.


Ia menambahkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penanganan DPO dilakukan apabila terdakwa telah terbukti bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.


“Apabila ada terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka kejaksaan dapat melakukan proses pencarian DPO untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar dia.


Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat bernomor 10/SK/IV/2026 yang meminta Kejari Tanjungbalai menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid.


“Namun, setelah kami cek, DPO tersebut bukan diterbitkan Kejari Tanjungbalai, melainkan oleh penyidik Polres Tanjung Balai sesuai dakwaan jaksa penuntut umum saat penanganan perkara,” katanya.


Ia mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memahami status DPO dimaksud bukan berasal dari Kejari Tanjung Balai.


“Apabila ada DPO Kejari Tanjungbalai yang belum tertangkap, masyarakat juga bisa memberitahukan kepada Kejari Tanjungbalai. Intinya kami tidak anti kritik dan transparan dalam penegakan hukum,” ujarnya.


Sebelumnya, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang disebut berstatus DPO dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.


Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tertanggal 6 Mei 2026, yang merujuk pada putusan perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.


Dalam perkara itu, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.


Kasus tersebut terungkap setelah personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan menggerebek lokasi penampungan pada 28 Februari 2022 dan menemukan 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tanjung Balai Sebut Penanganan DPO Cek Rasyid Ranah Penyidik Kepolisian

Trending Now