MEDAN | GAYA MEDAN.COM – Aroma dugaan korupsi pengelolaan aset negara kembali menyeruak dalam sidang lanjutan perkara aset milik PTPN II yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).
Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Irwan Perangin-angin (mantan Dirut PTPN II), Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo), Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), serta Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang).
Persidangan memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha pengembang proyek perumahan di kawasan elite CitraLand.
Terungkap dalam sidang, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari jumlah itu, 93 hektare telah berubah status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Fakta yang mencengangkan, sekitar 88 hektare di antaranya sudah dibangun kawasan residensial mewah dengan sekitar 1.300 unit rumah.
Namun, hingga kini seluruh unit tersebut masih berstatus HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di hadapan majelis hakim, saksi Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa mengungkap harga rumah yang dijual kepada konsumen.
“Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan yang ditandatangani pihak ATR/BPN. Namun proses pemecahan untuk peningkatan menjadi SHM belum dapat dilakukan.
“Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya bisa ditingkatkan menjadi SHM,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen.
Namun hingga kini, para pembeli belum bisa mengantongi SHM karena status tanah masih HGB.
Ketua Majelis Hakim, M Kasim, secara tegas menyoroti potensi persoalan besar di masa mendatang. "Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB,” tegas hakim di ruang sidang.
Pernyataan tersebut membuat suasana persidangan hening. Kekhawatiran muncul, jika polemik hukum ini berlarut-larut, ribuan konsumen bisa terdampak secara hukum maupun finansial.
JPU Henri Sipahutar menyebut seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan. Namun dua di antaranya, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, tidak hadir dan telah menyurati jaksa.
“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya,” tegas Henri.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini tak sekadar menyangkut dugaan korupsi aset negara, tetapi juga menyentuh nasib ratusan hingga ribuan konsumen yang telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk rumah impian mereka.
Jika status HGB tak kunjung dipecah menjadi SHM, maka persoalan hukum berpotensi panjang dan bisa menjadi preseden serius dalam pengelolaan aset negara yang dialihkan ke sektor properti.(GM)
