Gayamedan.com – Sidang perkara Nomor 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.Mdn antara PT Eramas Coconut Industries dan pihak pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mulai memanas.
Persidangan yang digelar pada Kamis (30/4/2026) tersebut berlangsung lancar dengan kehadiran kedua belah pihak. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan agenda lanjutan berupa jawaban dari pihak tergugat yang akan disampaikan secara e-court pada Kamis, 7 Mei 2026.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Endang Surya, S.H., S.E., Akhmad Rivai, S.H., dan Marolop Tua Tampubolon, S.H., menilai gugatan yang diajukan oleh PT Eramas Coconut Industries memiliki kelemahan mendasar dari sisi argumentasi hukum.
Menurut mereka, dalil penggugat yang meminta agar surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan terkait pembayaran pesangon serta penetapan kekurangan upah dinyatakan kadaluwarsa.
Sebab, dalil tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU/XXIII/2025.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan harus dimaknai secara terbatas, yakni hanya dalam jangka waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi,” ujar tim kuasa hukum pekerja.
Mereka menambahkan, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak pekerja, terutama dalam kasus yang masih memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, kuasa hukum pekerja juga menegaskan bahwa surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang serta penetapan kekurangan upah oleh pengawas ketenagakerjaan baru diterbitkan pada tahun 2025.
Dengan demikian, menurut mereka, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan perkara tersebut telah kadaluwarsa.
Tim kuasa hukum pekerja berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Di sisi lain, mereka juga mendorong agar proses pidana terkait dugaan kekurangan upah yang saat ini ditangani oleh Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dapat segera dipercepat.
Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.


