DPRD Medan Soroti Dugaan Calo PBG, Kadis Perkimcikataru Diminta Tindak Tegas

Senin, 05 Januari 2026 | 23:03 WIB Last Updated 2026-03-29T16:07:40Z



GAYAMEDAN.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusup Ginting, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai masih berbelit dan sarat dugaan praktik percaloan.


Kritik tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi bersama Dinas Perkimcikataru di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026). Jusup mengungkapkan adanya laporan warga yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan PBG.


“Saya menerima pengaduan dari warga yang sudah membayar Rp28.000.000, tetapi PBG tidak juga terbit. Bahkan, bangunan miliknya justru disegel (diketok), padahal hanya rumah kos dengan beberapa pintu,” ujar Jusup dengan nada tegas.


Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum pegawai dinas yang mengarahkan pemohon kepada pihak konsultan tertentu. Ia bahkan menyebutkan nama oknum tersebut dalam forum rapat.


“Warga saya di Medan Tuntungan diarahkan oleh oknum bernama Yustina ke salah satu konsultan. Setelah membayar, hasilnya tidak sesuai harapan. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.


Jusup menambahkan, masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG namun terkesan dibiarkan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan aturan.


Ia pun mendesak Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang bermain. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Jhon Ester Lase menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dalam rapat tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan praktik percaloan tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut menyoroti ketidakjelasan persyaratan teknis dalam proses penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menjadi tahap awal sebelum pengurusan PBG.


“Kami ingin kejelasan mengenai spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK dapat diterbitkan hingga proses PBG. Jangan sampai masyarakat sudah menggunakan jasa konsultan, tetapi masih dinyatakan kurang,” ujarnya.


Paul juga mengkritik lamanya proses pengurusan PBG di Kota Medan. Ia menyarankan agar Dinas Perkimcikataru belajar dari daerah lain yang dinilai lebih cepat dan efisien dalam pelayanan.


“Dinas Perkimcikataru perlu belajar dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, di mana proses pengurusan PBG relatif lebih cepat,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, Jhon Ester Lase mengaku belum memahami secara detail terkait aspek teknis spesifikasi bangunan dalam penerbitan KRK.

“Untuk teknis gambar atau ukuran spesifikasi tidak diatur secara rinci, dan saya belum mendalami sampai ke sana,” ujarnya.


DPRD Medan menegaskan akan terus mengawasi proses pelayanan publik di Dinas Perkimcikataru, khususnya dalam pengurusan PBG, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Medan Soroti Dugaan Calo PBG, Kadis Perkimcikataru Diminta Tindak Tegas

Trending Now