GAYAMEDAN.COM - Pelantikan 12 direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, menuai perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. DPRD menegaskan agar pelantikan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan harus diikuti dengan kinerja nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit badan usaha milik daerah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Sri Rezeki, menyampaikan hal tersebut di Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa direksi baru dituntut mampu menuntaskan “pekerjaan rumah” (PR) lama di PUD Pasar, PUD Pembangunan, dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH).
“Pelantikan ini jangan hanya seremonial. Direksi harus mampu bekerja dan bertanggung jawab, menyelesaikan persoalan yang ada, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sri Rezeki.
Ia juga menanggapi beredarnya isu terkait dugaan “pejabat titipan” dalam pengisian jabatan direksi. Namun, menurutnya, fokus utama DPRD adalah pada kinerja dan hasil yang ditunjukkan oleh para direksi yang telah dilantik.
“Walaupun ada rumor pejabat titipan, kami tidak fokus ke sana. Yang penting adalah hasil kerja nyata dan tanggung jawab dalam mengelola PUD,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sri Rezeki menambahkan bahwa direksi PUD tidak diperkenankan merangkap jabatan. Ia menilai posisi direksi merupakan jabatan profesional yang harus dijalankan secara penuh dan independen, bukan jabatan politis.
“Direksi tidak boleh rangkap jabatan. Mereka harus fokus pada manajerial dan pelayanan publik, karena tiga PUD ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kualitas kepemimpinan direksi sangat menentukan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat, khususnya di sektor pasar, pembangunan, dan penyediaan pangan.
Lebih lanjut, DPRD Medan akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan target dan perbaikan kinerja dapat tercapai.
“Kami butuh orang yang mampu menyelesaikan persoalan di PUD, bukan sekadar janji. Jangan sampai justru membebani APBD,” ujarnya.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain di PUD Pasar, seperti kasus sewa lahan eks Pasar Aksara yang dinilai tidak transparan hingga berujung gugatan, serta dugaan korupsi dan pungutan liar di sejumlah pasar.
Di PUD Pembangunan, kinerja perusahaan dinilai belum optimal, termasuk pengelolaan Medan Zoo yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sementara itu, PUD RPH menghadapi masalah kerugian yang terus berulang, persoalan limbah, serta persaingan dengan praktik pemotongan hewan ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Adapun 12 direksi PUD yang dilantik meliputi PUD Pasar, PUD RPH, dan PUD Pembangunan, dengan komposisi direksi yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Ke depan, DPRD Medan berharap direksi yang baru dilantik dapat segera bekerja secara konkret, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kontribusi PUD terhadap PAD Kota Medan.(**)
