GAYAMEDAN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) rampung dan mulai beroperasi pada 2028. Proyek strategis tersebut akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
“PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun. Rencananya, peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan pada April 2026, dengan masa pembangunan sekitar 11 hingga 24 bulan,” ujar Melvi.
Ia menjelaskan, DLH memiliki kewajiban menyuplai bahan baku berupa sampah sebanyak 1.300 ton per hari untuk mendukung operasional PLTSa tersebut. Lokasi pembangunan berada di kawasan TPA Terjun yang saat ini juga telah mengalami perluasan.
“Per 31 Desember 2025, luas TPA Terjun telah bertambah sekitar 4,98 hektare untuk mendukung kebutuhan pengelolaan sampah,” katanya.
Terkait dukungan pemerintah pusat, Melvi menegaskan bahwa proyek PLTSa ini tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Namun, DLH tetap bertanggung jawab dalam memastikan pasokan sampah ke fasilitas tersebut.
“Tidak ada bantuan langsung dari pusat untuk pembangunan PLTSa. Namun, penyediaan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Melvi juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) DLH Kota Medan tahun 2025 yang mencapai 83,64 persen dari target lebih dari Rp35 miliar, dengan realisasi pendapatan sekitar Rp29 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, realisasi belanja DLH mencapai 76,88 persen dari total anggaran lebih dari Rp71 miliar, atau sekitar Rp55 miliar, yang digunakan untuk menjalankan 11 program kerja.
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, terkait pengawasan limbah industri, Melvi menjelaskan bahwa pelaku industri diwajibkan melaporkan pengelolaan limbah setiap semester.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Melvi menegaskan bahwa biaya penyusunan dokumen tersebut ditentukan oleh pihak konsultan, bukan oleh DLH.
Menjawab pertanyaan anggota dewan lainnya, Antonius Tumanggor, mengenai kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai kurang layak, Melvi menyebutkan bahwa perawatan, bahan bakar minyak (BBM), dan operasional kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing kecamatan.
DLH Kota Medan juga terus melakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pengujian kualitas air dan udara secara berkala guna menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Ke depan, pembangunan PLTSa diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadi solusi energi alternatif yang berkelanjutan bagi Kota Medan.(**)
