Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

Jumat, 14 November 2025 | 09:16 WIB Last Updated 2025-11-14T02:16:06Z


GAYA MEDAN.COM-
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dituntut tiga tahun bui (penjara) oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Kedua terdakwa tersebut di antaranya Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.


Dalam tuntutannya, JPU pada Kejaksaan Negeri Dairi menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.


Dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara (bui) selama tiga tahun," ucap JPU Ahmad Husein saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11/2025).


Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayar.


Jaksa menuntut Chandler membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan yang timbul dalam kasus korupsi ini, yakni senilai Rp592 juta. Sementara, Lilis tidak dituntut membayar UP karena dianggap tak menikmati kerugian keuangan negara.


Dari total UP tersebut, kata JPU, Chandler telah mengembalikan sejumlah Rp300 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Chandler kepada negara ialah sebesar Rp292 juta.


"Apabila terdakwa tak membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," kata Husein.


Atas tuntutan hukuman tersebut, Lilis dan Chandler diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/11/2025) mendatang. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

Trending Now