GAYA MEDAN.COM- Setelah resmi membuat laporan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), wartawan media online Dedi Irawandi Lubis (46) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Senin (10/11/2025).
Dedi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan, S.H., M.H, untuk dimintai keterangan terkait dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
“Pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan bersama dua orang saksi yang juga mengetahui isi dan dampak video tersebut,” ujar Dedi kepada wartawan usai keluar dari ruang penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB, dengan Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Saya melapor karena dua akun, yaitu TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH) dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo Simataniari Sianturi), menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar dan merusak nama baik saya,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam video yang diunggah kedua akun tersebut, dirinya dan rekan wartawan disebut menghalangi warga yang hendak bekerja, menuding mereka mengatur aksi demo, hingga menuduh membuat laporan palsu ke Polsek dan Polda Sumut.
“Selain itu, saya dituduh bukan wartawan, dituduh provokator, bahkan disebut mengadu domba warga. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik saya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perbuatan terlapor telah menyerang kehormatan pribadi dan profesinya sebagai jurnalis. “Akibat unggahan itu, muncul kebencian dan permusuhan antara saya dan warga yang sebelumnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Dua saksi yang ikut diperiksa hari itu membenarkan adanya unggahan video yang menyerang korban secara terbuka di media sosial.
“Kedua saksi melihat langsung unggahan itu dan mengetahui dampaknya di lapangan. Semua keterangan mereka sudah dicatat oleh penyidik,” ujar Dedi.
Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan hasil rekaman unggahan sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya berharap kasus ini diproses secara profesional dan cepat. Jangan sampai ada lagi orang yang semena-mena mencemarkan nama orang lain lewat medsos,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH MH menegaskan telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan flashdisk berisi video dari akun-akun yang dilaporkan telah diserahkan kepada penyidik yang menunjukkan unsur pelanggaran terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Kami melihat ada niat buruk menyebarkan fitnah terhadap jurnalis. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi sudah menyerang profesi dan martabat wartawan,” ucap Riki.
Ia berharap penyidik segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Langkah ini penting sebagai efek jera agar tidak sembarangan menggunakan media sosial untuk menyerang orang lain,” katanya tegas.
Akar masalah kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, di depan PT Universal Gloves (UG), Senin (6/10/2025).
Aksi warga menolak bau busuk dari gudang pengelolaan cangkang berujung ricuh karena muncul kelompok yang diduga preman memaksa karyawan masuk pabrik.
“Saat itu kami wartawan sedang meliput, tapi malah dihalangi dan diintimidasi. Ironisnya, peristiwa tersebut justru dijadikan bahan fitnah di media sosial oleh dua akun yang kini ia laporkan ke polisi,” kenang Dedi sembari mengatakan agar Polrestabes Medan menindak tegas pelaku penyebar fitnah demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi jurnalis. (GM)
