ARN24.NEWS - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum perlu diajukan. FPKS menegaskan bahwa kegiatan serupa sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 100, sehingga Ranperda baru dianggap tidak mendesak.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).
“Dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada Pasal 100 dijelaskan bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan,” ujar Syaiful.
Syaiful menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dimaksud dalam Pasal 100 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan nilai-nilai Pancasila serta memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. Menurut PKS, fungsi tersebut sudah berjalan melalui kegiatan anggota dewan sehingga tidak memerlukan pengaturan baru dalam bentuk Perda.
“Kegiatan sosialisasi itu sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan pelaksanaannya sudah berlangsung selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, FPKS menekankan agar usulan Ranperda tidak bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, Syaiful meminta agar penyusunan Ranperda memastikan keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Kami berharap setiap penyusunan Perda selalu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih,” ungkapnya.
Meski menilai Ranperda belum mendesak, PKS menegaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan tetap sangat penting bagi masyarakat. Syaiful menyebutkan bahwa arus globalisasi dan ideologi asing dapat mengancam nilai-nilai Pancasila apabila tidak disikapi dengan pemahaman yang kuat.
“Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap identitas nasional, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan keutuhan wilayah nusantara untuk mencapai tujuan nasional,” jelasnya.
Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda ke depan tetap memperhatikan urgensi, efektivitas, dan kesesuaian regulasi agar tidak menghasilkan produk hukum yang tidak diperlukan atau berpotensi tumpang tindih.
