Upaya membongkar dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 semakin serius.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (30/10/2025) melakukan penggeledahan di dua lokasi penting di Tebing Tinggi untuk mencari alat bukti korupsi.
Dua kantor yang digerebek masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan aksi penggeledahan tersebut. “Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Tebing Tinggi,” ujar Bani kepada wartawan, Rabu siang.
Menurut Bani, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait proyek smartboard tersebut.
“Tim memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan, untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berhubungan dengan pengadaan smartboard tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan membuat dugaan korupsi proyek smartboard semakin terang benderang.
“Nanti setelah penggeledahan selesai, hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Tim telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/ PN.Mdn, serta surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” kata Arif.
Dugaan korupsi proyek smartboard miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan publik. Warga berharap Kejati Sumut benar-benar menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak yang terbukti bermain proyek ke meja hijau.(GM)
