ARN24.NEWS - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menyegel lokasi usaha De Padel yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, lapangan padel tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rizki menjelaskan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola. Hasil monitoring dinas tersebut juga telah disampaikan kepada Satpol PP melalui surat bernomor 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, De Padel terbukti tidak memiliki PBG dan telah diberikan SP3. Karena itu, saya minta Satpol PP Kota Medan segera melakukan penyegelan,” ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menyayangkan sikap Satpol PP yang dinilai membiarkan keberadaan De Padel meski sudah lebih dari setahun sejak SP3 diterbitkan. “Kalau memang belum ada PBG, seharusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya sebagian bangunannya yang ‘diketok’. Faktanya, sampai sekarang usaha itu tetap beroperasi,” katanya.
Rizki menegaskan, dirinya menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Namun, kata dia, seluruh kegiatan usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Yunus, yang baru dilantik pada awal Oktober 2025, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen SP3 yang diterbitkan Dinas PKPCKTR.
Yunus menambahkan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan dijadikan lapangan padel. “Saat penindakan dilakukan, petugas kami belum tahu objek itu akan digunakan sebagai lapangan padel. Informasinya, saat ini mereka sedang mengurus PBG. Kami akan cek lagi ke lapangan dan menindak jika memang terbukti melanggar aturan,” tutupnya.
