GAYA MEDAN.COM- Pemerintah Provnsi Sumatera Utara merubuhkan bangunan Tempat hiburan malam (THM) berupa Diskotik Marcopolo yang berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai bentuk keseriusan dan dukungannya, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Kajari Kota Binjai dan Kajari Deliserdang turut hadir secara langsung dilokasi mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kapolda Sumatera Utara, Pangdam 1/BB, Ketua DPRD Sumatera Utara, Kepala BNN Provinsi Sumut serta para pejabat terkait lainnya.
Operasi skala besar pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah sumatera itu dilakukan sebagai langkah perlawanan dan perang terhadap narkoba mengingat saat ini tingkat penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkannya, benar Bapak Kajati Sumut bersama unsur forkopimda Sumatera Utara turut hadir secara langsung mendampingi Gubernur Sumatera Utara dalam rangka operasi skala besar pemberantasan tempat tempat yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba, tuturnya.
Ditambahkan oleh Husairi, Kehadiran Kajati pada kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta memberikan dukungan secara hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bahkan menurut Husairi, dari data penanganan perkara narkotika di jajaran Kejati Sumut terdapat 80 orang bandar atau pengedar narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang diharapkan dapat menjadi efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut. (tutup husairi).
Sebagaimana ditegaskan pada point ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum sudah seharusnya berperan aktif secara tegas dan ber integritas dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika.(GM)