GAYA MEDAN . COM-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).
Sebelum JPU membacakan surat dakwaan, penasihat hukum (PH) Julham sempat keberatan persidangan dilanjutkan, karena PH mengaku baru menerima surat dakwaan dan sempat meminta supaya sidang pembacaan dakwaan ditunda.
Namun, majelis hakim yang diketuai M. Kasim mencatat keberatan PH Julham dan tetap melanjutkan persidangan. Hakim juga menyampaikan PH memiliki hak untuk mengajukan eksepsi apabila ada keberatan dengan surat dakwaan JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Julham tidak sendirian dalam menghadapi kasus ini. Ada juga Tohom Lumban Gaol selaku staf Julham di Dishub Pematangsiantar yang saat ini perkaranya masih berproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaannya yang dilakukan oleh terdakwa melalui penerbitan ketiga Surat Keputusan Kadishub, maka terdakwa telah diuntungkan secara diri sendiri atau orang lain melalui penerimaan uang yang saksi Juliani bayarkan kepada saksi Tohom Lumban Gaol adalah sebesar Rp48,6 juta," ucap JPU Kurniawan Sinaga.
Penyerahan uang Rp48,6 juta itu, kata jaksa, didasarkan pada kuitansi yang bertuliskan pembayaran izin penutupan trotoar dan parkir tepi jalan umum cover depan RSVI yang ditandatangani Tohom.
"Selanjutnya telah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp40 juta dan sisanya sebesar Rp8,6 juta kepada saksi Tohom Lumban Gaol," kata Kurniawan.
Jaksa membeberkan bahwa Julham sempat mengeluarkan surat keputusan tentang izin penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan umum renovasi cover depan RSVI sebanyak dua kali.
Selain itu, lanjut Kurniawan, Julham juga sempat menerbitkan surat keputusan tentang izin perpanjangan waktu rekomendasi penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan umum renovasi cover depan RSVI sebanyak empat kali.
"Surat keputusan tentang izin penutupan dan izin perpanjangan waktu rekomendasi penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan umum renovasi cover depan RSVI itu telah membebani RSVI sebesar Rp48,6 juta merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan," ucap Kurniawan.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Julham dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Kurniawan.
Setelah mendengarkan dakwaan, PH Julham tidak langsung menentukan sikap apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak, karena pihaknya baru menerima surat dakwaan dari JPU.
Sehingga, PH Julham meminta waktu hingga sepekan ke depan untuk menyatakan sikap. Permintaan itu pun dikabulkan hakim dan kemudian hakim menunda persidangan hingga Kamis (21/8/2025) mendatang. (GM)
