Gelapkan Uang Arisan Online Rp28 Juta, IRT di Medan Marelan Menangis Divonis Dua Tahun Bui

Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:18 WIB Last Updated 2025-08-13T18:18:56Z


GAYA MEDAN.COM-
Mei Rani Feri Astuti, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menangis divonis dua tahun penjara (bui) dalam kasus penggelapan dan penipuan uang arisan online senilai Rp28 juta.


Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim menyatakan wanita berusia 41 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan akternatif kedua.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, Rabu (13/8/2025).


Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Mei telah mengakibatkan saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir mengalami kerugian.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Frans.


Setelah membacakan putusan, Frans lalu menanyakan bagaimana sikap Mei dan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum bertanya, hakim melihat Mei menangis.


"Jangan menangis, sudah kami kurangi," ujar Frans kepada Mei yang duduk di kursi terdakwa.


Kemudian, Mei melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak. Senada dengan Mei, JPU Paulina juga bersikap pikir-pikir.


Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut Mei dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. 


Adapun kasus penggelapan dan penipuan ini bermula ketika Mei mengajak Andreas untuk masuk di grup arisan online yang baru. Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.


Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta. 


Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.


Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.


Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan Mei, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Uang Arisan Online Rp28 Juta, IRT di Medan Marelan Menangis Divonis Dua Tahun Bui

Trending Now