GAYA MEDAN .COM- Pengadilan Negeri (PN) Medan menandatangani kesepakatan bersama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC) terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, Senin (16/6).
Kerja sama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A Purba.
Dalam keterangannya, Jon Sarman mengatakan PN Medan sebagai salah satu Pengadilan dijajaran Pengadilan Tinggi Medan yang setiap tahunnya memiliki rasio penanganan perkara mencapai produktivitas tinggi.
"Untuk itu perlu adanya inovasi baru untuk menyiasati peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu inovasinya adalah dalam bentuk bekerjasama dengan IMAC dalam melakukan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dalam kasus kasus yang diajukan oleh pihak pihak yang bersengketa ke Pengadilan Negeri Medan (In-Court Mediation)" ucapnya.
Jon berharap agar dikemudian hari dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum ini dapat mendukung pencapaian menuju peradilan yang modern.
"Objek Kesepakatan bersama ini adalah aktivitas mediasi dalam upaya penyelesaian perkara perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan dan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya serta arbitrase," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, menyampaikan bahwa International Mediation And Arbitration Center (IMAC), yaitu suatu Lembaga Mediasi dan Arbitrase yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Memiliki tujuan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase, dan penyelenggaraan Pendidikan dan sertifikasi keahlian bidang Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase," pungkasnya. (GM)