Kejari Kampar Tetapkan Eks Anggota DPRD hingga Kades sebagai Tersangka Kasus KUR BNI

REDAKSI
Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:39 WIB Last Updated 2026-10-27T15:41:02Z

 


Gayamedan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp83,9 miliar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Atmariadi dalam keterangan pers yang diterima, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 27 Oktober 2026.

 

Kelima tersangka tersebut adalah Irwan Saputra selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar selaku Ardianto, tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu; Alzikri, tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar; Nasrullah, tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu; serta Dedi Putra, Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.


Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa Irwan Saputra hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Kampar.


Sementara itu, empat tersangka lainnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.


Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang periode 2019–2023.


Kejari Kampar selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kampar Tetapkan Eks Anggota DPRD hingga Kades sebagai Tersangka Kasus KUR BNI

Trending Now