Gayamedan.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan mendorong kalangan akademisi berperan aktif dalam mengembangkan arbitrase di Indonesia melalui seminar nasional bertema “Peran Akademisi dalam Membangun dan Mengembangkan Arbitrase di Indonesia” di Gedung PT Bank Sumut, Medan, Kamis (29/10).
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat eksistensi arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam pengembangan pemikiran, pendidikan, penelitian, dan praktik arbitrase di Indonesia,” kata Ketua Panitia Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., di Medan.
Seminar tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 BANI Medan. Penyelenggaraannya dikoordinasikan Azwir bersama Sekretaris Panitia Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., dalam rangkaian peringatan yang diketuai Prof. Dr. Tan Kamello.
Azwir mengatakan kegiatan itu dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, perwakilan KADIN Medan, asosiasi pengusaha, advokat, notaris, kalangan perbankan, dosen, serta mahasiswa.
“Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai arbitrase sebagai instrumen penyelesaian sengketa dalam hubungan bisnis dan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, dan unsur peradilan untuk membahas perkembangan serta tantangan arbitrase dari perspektif keilmuan dan praktik.
Para pembicara tersebut yakni Prof. Huala Adolf, S.H., Ph.D., dari BANI Arbitration Center; Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., akademisi; Prof. Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum., advokat; Dr. Ihksan Lubis, S.H., dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara; Marcel Soekandar, S.H., M.Hum., dari sektor perbankan; serta Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Medan.
Azwir mengatakan pengembangan arbitrase tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga arbitrase dan praktisi hukum, tetapi juga membutuhkan kontribusi perguruan tinggi dan kalangan akademisi.
Menurut dia, akademisi memiliki peran strategis dalam membangun fondasi keilmuan, meningkatkan literasi hukum, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penyelesaian sengketa.
Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan doktrin hukum arbitrase, serta kajian terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase.
Penguatan materi arbitrase dalam pembelajaran hukum di perguruan tinggi juga penting untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk jalur di luar proses litigasi pengadilan.
Ia menambahkan sinergi antara akademisi, arbiter, advokat, notaris, perbankan, pelaku usaha, dan lembaga peradilan diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap arbitrase.
Di Indonesia, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam dunia usaha, arbitrase menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata dan komersial apabila para pihak telah menyepakati penyelesaian melalui jalur tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai klausul arbitrase, proses pemeriksaan sengketa, independensi arbiter, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase juga penting bagi pelaku usaha dan sektor perbankan dalam mengelola risiko hukum serta hubungan kontraktual.
Melalui seminar nasional tersebut, BANI Medan berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas profesi dan mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan arbitrase nasional.
Azwir mengatakan peringatan HUT ke-46 BANI Medan diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang mendukung kemajuan arbitrase di Indonesia.
“Peringatan HUT ke-46 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemajuan arbitrase membutuhkan dukungan bersama, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi para pelaku, maupun pengembangan pemikiran akademik yang mampu menjawab tantangan penyelesaian sengketa di masa mendatang,” katanya.


