DELI SERDANG | GAYA MEDAN.COM-Seorang pria berinisial AS (46) tak berkutik saat disergap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan warga setempat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, yakni empat plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai Rp150 ribu, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Minggu (6/7/2026) mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Personel langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu membawanya ke Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Ferry.
Ia menambahkan, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku.
"Pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(GM)
