Sudah Tersangka, Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Belum Ditahan.

Selasa, 07 Juli 2026 | 01:21 WIB Last Updated 2026-07-06T18:21:44Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Meski sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan hingga kini belum juga ditahan. Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.


"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).


Rizaldi menjelaskan, penyidik masih memburu bukti tambahan untuk menguatkan perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp516 juta.


"Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, memastikan Jonni Ronal Simanjuntak telah resmi berstatus tersangka.


"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya.


Meski demikian, Juna belum mengungkap kapan Jonni resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Jonni belum ditahan dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21.


"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," tegasnya.


Nama Jonni sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, yang kini menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam persidangan, kuasa hukum Agust sempat mempertanyakan status hukum Jonni dan menilai surat dakwaan jaksa belum disusun secara cermat karena dianggap tidak menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara.


Kasus ini bermula dari penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.


Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (7/7/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sudah Tersangka, Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Belum Ditahan.

Trending Now