DELI SERDANG | GAYA MEDAN.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap temannya sendiri, Bonio Gajah (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," tegas JPU dalam surat tuntutannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (5/7/2026).
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 7 Juli 2026.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 November 2025.
Kejadian bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB saat terdakwa mencari ulat untuk pakan ikan laga di depan rumah korban. Korban kemudian keluar membawa sepeda motornya dan menanyakan keberadaan terdakwa di lokasi tersebut.
Setelah sempat berbincang, keduanya menuju rumah korban dan mengobrol. Selanjutnya, korban mengajak terdakwa bermain biliar dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Usai bermain, korban mengundang terdakwa menginap di rumahnya karena kakaknya sedang berada di Tembung. Terdakwa menyanggupi ajakan tersebut, namun terlebih dahulu meminta izin kepada ibunya.
Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke kamar dan mengambil sebuah gunting sebelum berpamitan kepada ibunya. Benda itu kemudian diduga menjadi bagian dari rencana aksi pembunuhan yang telah dipersiapkan terhadap korban.
Atas perbuatannya, Muhammad Rasya Hasibuan kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, yakni pidana mati. Sementara itu, keluarga korban masih menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.(GM)
