MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ke Aceh berhasil digagalkan personel Polda Sumatera Utara. Seorang penumpang bus berinisial MI (53), warga Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap saat melintas di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Aceh. Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya penumpang bus yang membawa narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan, personel menerima laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba di Jalan Gagak Hitam. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ferry, Jumat (3/7/2026).
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang dibawa MI.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial PAL untuk mengantarkan sabu tersebut ke Aceh dengan imbalan Rp5 juta jika pengiriman berhasil.
"Pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu ke Aceh. Sebagai imbalannya, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut," ungkap Ferry.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu sosok PAL yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(GM)
